Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang.
Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi.
Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz menjelaskan bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.
“Tadi telah kita dakwa kesepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga:Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati