Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex

Instansi kepolisian disebut juga menerima fee, kasus korupsi Dodi Reza Alex.

Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:48 WIB
Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex
Sidang terdakwa pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Palembang, Kamis (20/1/2022).

Pada sidang kali ini hadir Kadis  PUPR  Muba Herman Mayori yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam pengakuan saksi Herman, pihak kepolisian juga menikmati fee dari proyek-proyek tersebut. Herman menyebut  uang tersebut guna pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. 

Terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian daerah, juga Polres Musi Banyuasin. 

Baca Juga:Status Honorer Bakal Dihapuskan 2023, Pegawai Honorer di Sumsel Mulai Khawatir

"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber dari Suhandy katanya, untuk proyek berikutnya," ungkap Herman dalam persidangaan. 

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Muba. 

"Terdapat juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ada juga ke Kasat Reskrim Rp20 juta guna support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ungkap Herman. 

Jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex, fee diberikan 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, sedangkan untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen. 

Pada awal 2021, Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga:Polda Sumsel Disebut Turut Terima Fee Rp 2 Miliar, Kasus Suap Dodi Reza Alex

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir  melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini