SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek pengadaan di dinas PUPR Musi Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Pada sidang tersebut, Saksi Kadis PUPR Muba Herman Mayori menyebut uang suap pengerjaan empat proyek di Muba turut mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.
Herman mengatakan uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Menurutnya , Suhandy telah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.
Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.
Baca Juga:Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman dalam persidangaan.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Musi Banyuasin atau Muba.
"Terdapat juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ungkap Herman.
Jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex diberikan sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR, sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen.
Pada awal 2021, diketahui Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Tahap pertama, pada awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui PPK Dinas PUPR Muba. Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori. Dari Herman telah memerintahkan Irfan agar diberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan, sedangkan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," tuturnya.
Dari Rp1 miliar tersebut, sebanyak Rp800 juta diberikan ke Dodi Reza Alex melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR.
"Sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021 Itu lain lagi," aku Herman.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti mengenai fakta persidangan tersebut.
"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku, termasuk Kasat Reskrim Muba, kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi.
Pada sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Selain Kadis PUPR, juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni Eddi Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air atau PPK, Achmad Fady Kabid Kabid pembangunan jalan jembatan dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung