SuaraSumsel.id - Aparat gabungan dari Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu (16/1/2022).
Melihat kedatangan aparat kepolisian, para penjudi sabung ayam lari tunggang langgang. Pada penggerebekan ini, petugas menangkap dua orang.
Dua penjudi sabung ayam yang ditangkap aparat gabungan berinisal Am (46), Ai (60) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi.
Tidak hanya pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga milik pelaku perjudian sabung ayam, di antaranya 11 ekor ayam dan dua sepeda motor yang berada di lokasi
Baca Juga:Hari Ini, Mantan Pj Wali Kota Palembang Jalani Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat karena di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terdapat kegiatan perjudian sabung ayam, lalu anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Tim Elang langsung menindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi,“ ujarnya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Selain itu Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Reskrim bersama personel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum.
“Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Catat, Ini Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel Hari Ini