SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Belakangan Habib Bahar Smith memang tengah terlibat debat soal pernyataan KASAD Dudung Abdurachman. Penetapan tersangka ternyata pada kasus ceramah usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (3/11/2021).
Polisi juga menetapkan inisial TR yang mengunggah video tersebut sebagai tersangka.
Melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, kasus ini berawal karena laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar diduga menyampaikan berita bohong yang disebarluaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial.
Baca Juga:Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin Malam (3/1/2022).
Penyidik menjerat Habib Bahar dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 33 saksi dan saksi ahli dan 19 orang serta penyitaan barang bukti 12 item. "Maka penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," katanya.