Pengalokasian subsidi ini ternyata terbentur dengan Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar anggaran subsidi ini dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 mendatang.
5. 60 Pegawai dirumahkan
Akibat kebijakan yang berpolemik ini, 60 pegawai SP2J menjadi imbasnya. Puluhan pegawai akhirnya dirumahkan, sampai dengan bus tersebut kembali dioperasionalkan.
Baca Juga:Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
Para pegawai dijanjikan akan kembali dipanggil ketika bus Trans Musi kembali beroperasi.
Saat dirumahkan, pegawai dijanjikan akan mendapatkan penghasilan 50 persen.