3. SP2J Tak memenuhi syarat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, Pemkot Palembang sendiri sudah memberikan subsidi sejak Trans Musi pertama kali operasional sekitar 2010 lalu.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, harus ada hasil audit kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen.
Syarat ini tidak pernah terpenuhi oleh SP2J.
Baca Juga:Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
“Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun 2022 tidak dapat dianggarkan,” kata Zulkarnain.
Diakui hal ini pun, sebelumnya sudah diingatkan kepada SP2J dan pengajuan itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Palembang.
4. DPRD Akui sudah menyetujui anggaran subsidi Rp12 miliar
Ketua DPRD Sumsel Zainal Abidin didampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Alex Andonis mengatakan pada Rapat Banggar DPRD Palembang telah disetujui nilai anggaran subsidi PT SP2J sebesar Rp12 miliar.
Pihaknya baru mengetahui jika anggaran tersebut malah tidak dianggarkan Dinas Perhubungan (Dishub)
Baca Juga:Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
"Tidak perlu terjadi kalau dari awal sudah mekanisme dan adanya komunikasi yang baik antara DPRD, Pemkot, dan anak perusahaan menyangkut adanya pemberhentian operasional dan kami berusaha itu tidak terjadi," ujar Alex.