SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan yang mengakibatkan lima orang warga atau tetangga tewas di OKU mengungkap fakta baru. Berikut fakta-fakta yang muncul pada peristiwa yang terjadi pada awal November yang lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas kasus yang terjadi di Kampung I Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditemukan fakta berikut:
1. Bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa
Pihak kepolisian memastikan jika pelaku Otori Efendi (32) sedang tidak mengalami gangguan jiwa. Hal ini diketahui setelah polisi mendapatkan pemeriksaan dari tim Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang,
Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio
"Kemarin kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang menyatakan saudara Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK saat menggelar press release akhir tahun di Mapolres OKU, Kamis (30/12/21).
Penjelasan dari tim ahli dan tim kedokteran RSJ Ernaldi Bahar Palembang, pelaku perlu menjalani beberapa tahapan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.
“Kemarin hasil kesimpulan dari pihak RSJ Enaldi Bahar Palembang jika saudara Otori Efendi dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” jelasnya.
2. Polisi lanjutkan kasusnya
Dengan hasil pemeriksaan tersebut menurut Kapolres, maka proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 5 Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, selama proses pemeriksaan tersangka di RSJ Ernaldi Bahar Palembang, pihak penyidik bekerja sama dengan kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sehingga proses dapat lebih dipercepat.
Nantinya kita bisa melaksanakan tahap dua yakni penyerahan pelaku ke JPU,” ungkapnya.
3. Telah dilakukan rekonstruksi
Kapolres menambahkan jika pada 9 Desember, tim penyidik dari Polres OKU telah melakukan rekonstruksi yang disaksikan oleh seluruh keluarga dan warga yang tinggal di lingkungan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sarung sajam, satu helai baju dan celana jeans milik pelaku, satu unit sepeda motor dan satu buah batang kayu termasuk rekaman CCTV yang diperoleh dari salah satu rumah warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
4. Pelaku dijerat pasal berlapis
Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku, Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP.
“Kita jerat dengan dua pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami,” ujar Kapolres.
Pelaku Otori Efendi saat diamankan usai menghabisi lima warga Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU, Sumsel, Jumat (26/11/2021).
Peristiwa pembunuhan tersebut menewaskan lima korban, yakni kelima korban masing-masing Sari (45), warga Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU, Ikrom (43), Endang, Hendri Jaya (33), dan Erni (33) yang merupakan istri Endang yang tewas akibat mengalami luka tusuk di lengan kanan.