Kontraktor Penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Segera Disidang

Kontraktor atau pihak rekanan penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin segera disidang.

Tasmalinda
Kamis, 16 Desember 2021 | 06:20 WIB
Kontraktor Penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Segera Disidang
Bupati non aktif Dodi Reza Alex. Kontraktor Penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Segera Disidang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Suhandy ialah kontraktor atau pihak rekanan yang menjadi tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.

"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tim jaksa, kata Ali, melanjutkan penahanan tersangka Suhandy untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:Terungkap Peran 4 Terduga Teroris Sumsel, Sembunyikan DPO Kelompok JI

Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke pengadilan tipikor.

"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucap Ali.

Selain Suhandy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).

Kasusnya bermula saat Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Baca Juga:Empat Bulan Diendus, Ini Peran Empat Tersangka Teroris JI Di Sumsel

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini