SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai memeriksa istri mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin atas kasus bupati non aktif Dodi Reza Alex.
Pemeriksaan berlangsung di Jakarta. Sementara Alex Noerdin dijadwalkan akan menjalani sidang kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Kejati Sumsel kini tengah meneliti berkas perkara masjid Sriwijaya tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021) mengungkapkan jika perkara masjid Sriwijaya saat ini masih dalam penyidikan jaksa.
Baca Juga:BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
“Kita mau persidangan dilakukan secepatnya namun saat ini, masih diteliti oleh jaksa,” katanya.
“Biar sidang nanti semakin sempurna,” ujarnya seperti melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Diketahui Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama 11 tersangka lainnya. Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas di tubuh BUMD Pemprov Sumsel.
Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersamaan dengan Muddai Madang dan Loanma Lumba Gaol.
Sementara sang istri diperiksa atas kasus korupsi dengan tersangka Bupati non aktif Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi yang merupakan anak dari Alex Noerdin terjerat kasus suap atas pembangunan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Dodi menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yang salah satunya ialah pihak rekanan swasta alias pemberi suap.
Sementara saat penangkapan Dodi ditemukan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang baru terungkap jika uang tersebut dipergunakan untuk jasa lawyer atau fee lawyer bagi Alex Noerdin.