SuaraSumsel.id - Makanan yang sudah melebihi batas konsumsi atau kadaluarsa masih ditemukan di pasar tradisional Palembang.Temuan makanan yang tidak layak dikonsumsi ini adalah hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan yang terdiri dari BPPOM, Pemkot Palembang.
Sidak dilakukan di pasar tradisional Lorong Temenggung, 17 Ilir Palembang. Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Palembang, Aquirina Leonora mengungkapkan jika dari sidak dua toko, terdapat beberapa produk yang expired. Produk ini masih dipajang di toko pedagang tersebut.
"Dari 10 item yang diperiksa, ada tujuh item yang expired, sedangkan dua item rusak," katanya, Rabu (29/12/2021).
Produk (item) yang diperiksa di antaranya saus, minyak wijen, minyak ikan, tauco, sambal terasi, sambal hijau, tepung gula dan lainnya.
Baca Juga:Sepanjang 2021, 2.560 Warga Sumsel Korban Konflik Agraria
Untuk beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan label, seperti kacang atom, kacang pedas, kacang almon dan lain sebagainya.
"Pedagang tidak memasang label asli dari kemasan asli, yang kemudian kemasan tersebut di-repack," katanya.
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengharapkan pihak BPOM menelusuri produk lainnya yang masih disimpan oleh beberapa toko yang tidak layak untuk dijual.