SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka dugaan penganiayaan remaja di Medan, Sumatera Utara. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka H.
Melansir Suarasumut.id-jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka hanya wajib lapor atau tidak ditahan.
Baca Juga:Palembang Diguyur Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 27 Desember 2021
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.
Peristiwa ini bermula dari tersangka tersinggung dengan kata-kata korban yang memintanya menggeser mobilnya di parkiran minimarket.
Akibatnya, pelaku menganiaya remaja yang diketahui baru berusia 17 tahun, FAL, Sabtu (25/12/2021) siang,
Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan tersangka juga turut dihadirkan.
Baca Juga:Sriwijaya Dempo Run di Sumsel Diharap Jadi Agenda Wisata Nasional