Barang Bukti 4 Mobil Mewah Alex Noerdin Dibawa ke Palembang, Voxy hingga Alphard Nopol SFC

Ini sederet mobil mewah Alex Noerdin yang menjadi barang bukti, mulai dari Alp

Tasmalinda
Rabu, 22 Desember 2021 | 13:01 WIB
Barang Bukti 4 Mobil Mewah Alex Noerdin Dibawa ke Palembang, Voxy hingga Alphard Nopol SFC
Mobil mewah Alex Noerdin dan Muddai Madang jadi barang bukti [Suara.com/welly JT]

SuaraSumsel.id - Tersangka dua kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin dilimpahkan ke Palembang. Hal ini dilakukan guna melanjutkan sidang dugaan kedua kasus korupsi tersebut.

Selain tersangka Alex Noerdin yang dilimpahkan, kejaksaan juga melimpahkan barang bukti kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel tersebut.

Berikut sederet mobil mewah milik tersangka Alex Noerdin, dan Muddai Madang yang juga menjadi tersangka dua kasus korupsi. Empat mobil mewah ini telah tiba di Kejari Palembang.

Adapun empat mobil mewah Alex Noerdin dan Muddai Madang yang menjadi barang bukti ialah Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC

Baca Juga:Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg

Selain itu, Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN.

Keempat mobil ini diketahui menjadi barang bukti atas kasus korupsi Alex Noerdin dan Muddai Madang di tubuh BUMD PDPDE Hilir milik Pemprov Sumatera Selatan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, keempat mobil tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Kedua tersangka  yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang.

"Keempat mobil barang bukti ini dibawa melalui jalur darat, dan Selasa malam tiba di Kejari Palembang," katanya.

Sedangkan untuk tersangkanya sambungnya,  tidak lama lagi juga akan dilakukan dilimpahkan. "Terkait barang bukti dan tahap dua dilakukan di Kejari Palembang, dikarenakan perkara ini terjadi di Palembang," pungkasnya. 

Baca Juga:Hotel dan Restoran di Sumsel Diminta Terisi 75 Persen saat Libur Nataru 2022

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Awalnya, Kejagung menetapkan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), A Yaniarsyah (AYH) dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Caca Isa Saleh S (CISS) sebagai tersangka.

Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin  dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini