Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti

Alex Noerdin dilimpahkan ke Palembang dan akan segera menggelar sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.

Tasmalinda
Rabu, 22 Desember 2021 | 12:43 WIB
Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti
Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya segera dilimpahkan ke Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tersangka dua kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin akan dipindahkan ke Palembang.

Pelimpahan ini pun seiring dengan bergulirnya sidang korupsi Masjid Sriwijaya, yang menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka. Pemindahakan tersangka Alex Noerdin direncanakan akan berlangsung hari, Rabu (21/12/2021).

Selain tersangka Alex Noerdin, barang bukti atas kasus yang menjerat Alex Noerdin pun dilimpahkan ke Palembang. Sejumlah barang bukti yang diamankan Kejaksaan Agung, yakni empat mobil mewah.

Selain mobil mewah Alex Noerdin, empat mobil mewah ini pun menjadi barang bukti dari tersangka Mudai Maddang. Baik Alex Noerdin dan Mudai Maddang menjadi tersnagka atas dua kasus yang sama.

Baca Juga:Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg

Empat mobil mewah yang merupakan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Palembang, Selasa malam (21/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Keempat mobil yang disita yakni  mobil  merk Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC, Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN.

Mobil - mobil tersebut dibawa langsung dari Jakarta menuju Palembang. Diketahui mobil mewah tersebut merupakan barang sitaan Kejagung untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugan korupsi PDPDE. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, keempat mobil tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Kedua tersangka  yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang.

"Keempat mobil barang bukti ini dibawa melalui jalur darat, dan Selasa malam tiba di Kejari Palembang," katanya.

Baca Juga:Hotel dan Restoran di Sumsel Diminta Terisi 75 Persen saat Libur Nataru 2022

Sedangkan untuk tersangkanya sambungnya,  tidak lama lagi juga akan dilakukan dilimpahkan. 

"Terkait barang bukti dan tahap dua dilakukan di Kejari Palembang, dikarenakan perkara ini terjadi di Palembang," pungkasnya. 

Baik ALex Noerdin dan Mudai Maddang menjadi tersangka atas kasus korupsi masjid Sriwiajay dan korupsi di tubuh BUMD Pemprov Sumsel, PDPDE Hilir.

Alex Noerdin dan Mudai Maddang ditetapkan menjadi tersangka pada waktu yang sama. Selain Alex Noedin dan Mudai Maddang, Kejagung menetapkan tersnagka lainya Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini