Usai Pembubaran Aksi Petani, Polisi Tetapkan 8 Warga Suka Mukti Jadi Tersangka

Setelah pembubaran aksi masyarakat Suka Mukti Kamis (16/12/2021) malam, polisi tetapkan 8 warga menjadi tersangka dan ditahan.

Tasmalinda
Senin, 20 Desember 2021 | 15:22 WIB
Usai Pembubaran Aksi Petani, Polisi Tetapkan 8 Warga Suka Mukti Jadi Tersangka
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). (Dok. Perwakilan AGRA, Ali)

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menangkap delapan warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir atau OKI. Dua warga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah, sedangkan enam warga disangkakan sebagai tersangka menghalangi atau melawan polisi.

Dirkrimum  Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan ke delapan tersangka ditangkap pada saat terjadi sengketa tanah di  Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI. Warga mendirikan tenda.

Dari delapan tersangka yang diamankan, dua diantaranya yakni Abu Sairi dan Sudiman, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan enam  tersangka lainnya yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei, dan Pudin Pringayuda, ditetapkan sebagai tersangka aksi penyerangan dan melawan petugas saat di lokasi kejadian. 

"Awalnya tim gabungan kami mendatangi lokasi sengketa, yang saat didatangi ada sekitar 40 warga yang membuat tenda di lokasi tersebut. Kemudian kami meminta pada warga untuk menunjukan keberadaan B, Y dan AS," ujar Hisar saat rilis di halaman Jatanrad Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari

Abu Sairi (AS) didapati berada di salah satu tenda di lokasi lahan sengketa tersebut, bersama enam orang lainnya.

Saat petugas akan keluar dari lokasi sengketa, secara tiba-tiba muncul warga lainnya dengan menggunakan 5 unit mobil. Mereka datang dari arah Desa Sungai Sodong, yang berusaha mendekati mobil petugas.

"Saat para warga keluar dari mobil tersebut, warga itu membawa senjata tajam dan berusaha melakukan penyerangan pada petugas kami. Saat itu juga terdengar ada yang mengomandoi warga dengan kata 'Serbu' yang memaksa petugas kami melepaskan tembakan peringatan ke udara," jelas Hisar.

Pengakuan polisi, saat petugas berhasil menghalau warga, secara tiba-tiba melaju cepat sebuah mobil jenis Toyota Fortuner Warna Putih, yang malah berusaha menabrak petugas.

"Karena berusaha mencelakai petugas, mobil tersebut terpaksa ditembak di bagian bannya. Saat mobil tersebut berhenti ada  tujuh orang di dalam mobil diminta keluar dan saat dilakukan penggeledahan ternyata di dalamnya ada satu  pucuk senjata api jenis pistol berikut dengan amunisi caliber 556 yang berada di dalam silinder," beber Hisar.

Baca Juga:Mengalahkan Persimuba, PS Palembang Berpeluang Juara Liga 3 Sumsel

Atas perbuatannya, tersangka Abu Sairi dan Sudiman dikenakan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, sedangkan enam tersangka lainnya, dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHPidana.

Konflik PT TMM

Peristiwa ini bermula saat petani Suka Mukti menggelar aksi atas pengakuan hak tanah. Mereka masih berkonflik dengan PT. Treekreasi Marga Mulya 

Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, tengah menggelar aksi atas lahan mereka.

Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif.Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.

BPN pun menerbitkan 3 sertfikat HGU yang berbeda pada lahan yang sama, sekaligus terbit 36 sertifikat pada warga setempat. Belakangan, BPN malah membatalkan sertfikat tanpa proes hukum, seperti ajudikasi atau persidangan.

Kamis (16/12/2021) malam, aksi petani ini dibubarkan paksa aparat setempat. Selain dibubarkan, terdapat juga warga yang ditangkap.

Usai konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel, antara Warga dan PT.TMM, makan Pemerintah Kabupaten membantah kondisi desa mencekam.

Sekda OKI Husin mengatakan kondisi mencekam pada 16 Desember 2021 lalu terjadi lantaran ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.

Masyarakat mengungkapkan hak tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak tahun 1997.

Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak tahun 1985 atau era program transmigrasi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dibatalkan.

"Di Desa Suka Mukti, Mesuji saat ini sudah terkendali aman dan kondusif. Mudah-mudahan situasinya akan seperti ini terus. Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai," ungkap Husin,  Senin (20/12/2021) dalam konfrensi pers yang diselenggarakan virtual.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini