Konflik PT TMM
Peristiwa ini bermula saat petani Suka Mukti menggelar aksi atas pengakuan hak tanah. Mereka masih berkonflik dengan PT. Treekreasi Marga Mulya
Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, tengah menggelar aksi atas lahan mereka.
Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif.Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari
BPN pun menerbitkan 3 sertfikat HGU yang berbeda pada lahan yang sama, sekaligus terbit 36 sertifikat pada warga setempat. Belakangan, BPN malah membatalkan sertfikat tanpa proes hukum, seperti ajudikasi atau persidangan.
Kamis (16/12/2021) malam, aksi petani ini dibubarkan paksa aparat setempat. Selain dibubarkan, terdapat juga warga yang ditangkap.
Usai konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel, antara Warga dan PT.TMM, makan Pemerintah Kabupaten membantah kondisi desa mencekam.
Sekda OKI Husin mengatakan kondisi mencekam pada 16 Desember 2021 lalu terjadi lantaran ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.
Masyarakat mengungkapkan hak tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak tahun 1997.
Baca Juga:Mengalahkan Persimuba, PS Palembang Berpeluang Juara Liga 3 Sumsel
Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak tahun 1985 atau era program transmigrasi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dibatalkan.