Usai Pembubaran Paksa karena Berkonflik PT. TMM, 8 Warga Suka Mukti Ditahan Polisi

Delapan warga Suka Mukti masih dalam penahanan pihak polisi usai pembubaran paksa aksi yang dilakukan karena berkonflik dengan PT. TMM.

Tasmalinda
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:43 WIB
Usai Pembubaran Paksa karena Berkonflik PT. TMM, 8 Warga Suka Mukti Ditahan Polisi
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). Delapan warga masih ditahan polisi [Dok. Perwakilan AGRA, Ali]

"Malam kemarin ada 39 warga yang berjaga di sana menunggu di tenda-tenda. Anggota memprovokasi warga menyebut SHM yang dimiliki mereka Bodong," ujar Pius.

Dikatakan Pilus, bila warga setempat mengacu pada SHM yang telah diserahkan BPN tahun 2020. Sedangkan polisi mengacu pada surat penarikan SHM dan penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Treekreasi Margamulia (TMM).

Warga yang sebelumnya telah mendapat SHM mencoba mempertahankan tanah tersebut dengan mendirikan tenda sejak Oktober 2021 lalu."Mereka adalah orang-orang yang telah menduduki lokasi sejak tahun 1980 dimana tergabung dalam program transmigrasi. Mereka ingin mempertahankan haknya," jelasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kapolres OKI AKP Dili Yanto membantah ada pembubaran paksa. Menurutnya kedatangan aparat ke lokasi kejadian lantaran menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sejumlah tidak pidana yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh oknum warga. 

Baca Juga:Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma

"Ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan, namun adanya peneggakan hukum. Terkait tindak pidana  yang saat ini di proses Polda Sumsel," ujarnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak