Usai Pembubaran Paksa karena Berkonflik PT. TMM, 8 Warga Suka Mukti Ditahan Polisi

Delapan warga Suka Mukti masih dalam penahanan pihak polisi usai pembubaran paksa aksi yang dilakukan karena berkonflik dengan PT. TMM.

Tasmalinda
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:43 WIB
Usai Pembubaran Paksa karena Berkonflik PT. TMM, 8 Warga Suka Mukti Ditahan Polisi
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). Delapan warga masih ditahan polisi [Dok. Perwakilan AGRA, Ali]

Laporan dari LBH Palembang, proses pendampingan hukum belum bisa dilakukan kepada para warga.

"Seharusnya, mereka yang ditetapkan tersangka pasal 263 harus ancaman 5 tahun, didampingi. Sejak penangkapan, warga belum bisa didampingi, setelah ditetapkan tersangka pun, pihak YLBHI Palembang (LBH Palembang) belum bisa mendampingi," sambung Pius.

Pihak warga dan keluarga pun masih menunggu kejelasan enam orang yang ditahan Polda Sumsel.

Sebelum kejadian penembakan terjadi aparat kepolisian datang sekitar 100 orang. Anggota datang menggunakan persenjataan lengkap mendatangi warga yang berjaga di tenda.

Baca Juga:Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma

Mereka terlebih dahulu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan ponsel warga setempat.

"Malam kemarin ada 39 warga yang berjaga di sana menunggu di tenda-tenda. Anggota memprovokasi warga menyebut SHM yang dimiliki mereka Bodong," ujar Pius.

Dikatakan Pilus, bila warga setempat mengacu pada SHM yang telah diserahkan BPN tahun 2020. Sedangkan polisi mengacu pada surat penarikan SHM dan penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Treekreasi Margamulia (TMM).

Warga yang sebelumnya telah mendapat SHM mencoba mempertahankan tanah tersebut dengan mendirikan tenda sejak Oktober 2021 lalu."Mereka adalah orang-orang yang telah menduduki lokasi sejak tahun 1980 dimana tergabung dalam program transmigrasi. Mereka ingin mempertahankan haknya," jelasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kapolres OKI AKP Dili Yanto membantah ada pembubaran paksa. Menurutnya kedatangan aparat ke lokasi kejadian lantaran menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sejumlah tidak pidana yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh oknum warga. 

Baca Juga:PLN Jamin Pasokan Listrik ke Sumsel, Jambi dan Bengkulu Aman Selama Nataru

"Ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan, namun adanya peneggakan hukum. Terkait tindak pidana  yang saat ini di proses Polda Sumsel," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini