Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino divonis 4 tahun penjara

Tasmalinda
Rabu, 15 Desember 2021 | 11:33 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) [ANTARA]

R.J. Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk "tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi.

Secara sepihak R.J. Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan prsoes penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC twinlift 50 ton dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan pemilihan langsung telah selesai.

R.J. Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penadnatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.

Atas vonis ini, R.J. Lino menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (ANTARA)

Baca Juga:BIN Sasar Vaksinasi COVID-19 Anak-anak Disabilitas di Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini