SuaraSumsel.id - Ibarat disambar petir di siang bolong. Rasa emosi dan marah dirasakan seorang ibu di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dia mendengarkan cerita anak kesayangannya itu menjadi korban rudapaksa dari orang terdekat di keluarga.
Pelaku tidak lain, ialah paman korban. Lebih menyedihkan lagi, kisah pilu ini diketahui setelah dua hari kematian sang ayah korban. Kesedihan ganda yang harus dirasakan ibu dan anak ini.
Usai mendapatkan cerita dari sang anak, ibu pun langsung melaporkan kejadiannya ke polisi. Pelaku yang diketahui warga jalan Patimura, Kelurahan Lubuklinggau akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (9/12/2021).
Dalam penangkapan itu, terungkap jika aksi yang dilakukan orang dekat tersebut ternyata bukan pertama kalinnya. Korban telah mengalami delapan kali rudapaksa dari pamannya sendiri.
Baca Juga:Kasus Penularan DBD Terbanyak di Palembang, Meningkat di Musim Hujan
Modusnya, Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah , pelaku mengajak korban bermain dengan alasan kangen.
"Pakde kangen, pakde kangen. Kito main sebentar. Kemudian pelaku langsung menyetubuhi keponakannya tersebut," kata Kanit reskrim Aiptu Paisal saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (13/12/2021).
Dikatakan Kapolsek, penangkapan pun dilakukan dengan pancingan, dengan cara korban menghubungi pelaku untuk mengajak bertemu.
Kaposek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan jika pelaku merudapaksa keponakannya itu Senin (6/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Anggota pancing, kami minta korban menghubungi tersangka melalui telepon. Bunga mengajak pelaku untuk larian, dan janjian bertemu di Lapangan Kurma,” ujar dia.
Baca Juga:Warga Palembang Tewas Dikeroyok di Bakauheni Lampung Selatan
Setelah merudapkasa keponakannya, pelaku Suhardi memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban yang disertai ancaman
"Pelaku ini usai menyetubuhi korban, memberikan uang kepada korban sambil berkata, uang untuk jajan," kata kanit sambil menirkan ucapan pelaku.
Dari hasil pancingan tersebut, pelaku sudah diamankan dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).