SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan sidang dugaan terorisme terdakwa Munarman tidak lagi digelar online atau bisa dilaksanakan tatap muka.
Hal ini disampaikan majelis hakim saat sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/12) kemarin.
"Menimbang bahwa tidak memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Majelis Hakim melalui pengeras suara yang disediakan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/12)
Melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, Majelis hakim juga memerintahkan para jaksa menghadirkan Munarman secara offline dalam persidangan selanjutnya.
Baca Juga:Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," lanjut majelis hakim.
Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, berharap sidang yang dijalani kliennya dapat dilaksanakan secara tatap muka.
"Kalau harapan kami, sidang itu offline," kata Sugito saat sidang perdana perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).