SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari PALI menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka atas kasus korupsi di Seketariatan Dewan atau Sekwan. Kedua tersangka berinsial SH dan FW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten PALI, Agung Arifianto mengungkapkan penetapan dua ASN ini berhubungan dengan korupsi pengelolaan belanja daerah di lembaga wakil rakyat tersebut, dengan anggaran pada tahun 2020.
Meski menetapkan menjadi tersangka, keduanya belum dilakukan penahanana. Hal tersebut karena kedua tersangka dianggap koorporatif.
"Saat dimintai keterangan, keduanya bersedia datang,” kata Kajari.
Baca Juga:Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Pada tahun 2021 ini, Kejari PALI ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejari melakukan penahanan sebanyak tujuh orang tersangka, dua diantaranya sudah divonis yakni Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI pada tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO.
Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD.
“Kasus tersebut masuh tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujarnya melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (9/12/2021).
Kejari PALI mengklaim sudah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca Juga:Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah