"Korban pun mulai curiga, karena proyek tersebut tak kunjung ada , akhirnya korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.
Anggota pun menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB, uang tunai dan rekening koran .
"Tersangka kini di tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," jelasnya.
Tersangka Romi,mengaku ia baru satu kali melakukan penipuan.
Baca Juga:Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
" Uangnya sudah habis buat kebutuhan sehari - hari dan membangun rumah," ungkapnya.