SuaraSumsel.id - Dosen terduga sekaligus terlapor kasus pelecehan seksual di Kampus Unsri, Reza Ghasarma tidak mengakui perbuatannya. Dia malah mengilah, jika nomor ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan porno pada mahasiswi Unsri ialah miliknya.
Hal ini diungkapkannya setelah foto-fotonya beredar di media sosial, beberapa hari ini.
Ditemani sang istri Diah dan kuasa hukumnya, Ghandi Arius, Reza Ghasarma membantah laporan dan tuduhan pelecehan seksual tersebut.
" Klien kami dituduh melakukan pelecehan seksual, dan disebut juga melecehkan mahasiswinya sejak 2014," kata Gandhi, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Meski demikian, Ghandi juga mengungkapkan jika kasus ini ada indikasi politisasi yang dibesar-besarkan.
Reza Ghasarma menuturkan bahwa ia merasa tidak pernah mengirim pesan singkat seperti yang dituduhkan kepadanya. " Yang bimbingan banyak. Komunikasi antara mahasiswa dan dosen ada formal seperti antara dosen dan mahasiswa," ungkapnya.
"Jika pun ada chat (obrolan) itu, lewat WA bukan telegram dan saya tidak pernah menyimpan nomor mahasiswa saya," ujarnya.
Dosen Reza Ghasarma menjadi salah satu dosen terlapor kasus pelecehan seksual. Polisi pun telah menerima laporan tiga mahasiswi yang melaporkan nama dosen yang menjabat sebagai Kepala Program Studi Manajemen Unsri ini.
Ketiga mahasiswi ini pun mulanya melaporkan peristiwa ini ke BEM Unsri. Didampingi BEM Unsri, para mahasiswi ini melaporkan kejadian asusila yang menimpa saat bimbingan skripsi tersebut ke polisi.
Baca Juga:Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Awalnya dua mahasiswi yang melapor, lalu bertambah menjadi empat mahasiswi.
Setelah itu, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri membentuk tim advokasi yang juga mendampingi para korban mahasiswi ini.
Sampai dengan Selasa (8/12/2021), IKA Unsri menyebut sudah ada tujuh korban dari pelecehan seksual atas dosen ini. Korban tidak hanya mahasiswi namun juga alumni kampus yang sebelumnya pernah dibimbing oleh dosen tersebut.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung