4. Tim Kementrian lakukan pemeriksaan
Wakil Rektor 1 Unsri, Prof Zainuddin Nawawi mengatakan pihak kampus telah memberikan hukuman yang tegas pada dosen FKIP tersebut.
Sementara mengenai kasus hukumnya menyerahkan kepada pihak polisi.
"Polisi pasti yang lebih tahu. Kalau bukti (bersalah) memang dari awal, memang saya sudah menetapkan bersalah berdasarkan pengakuannya (Adhitya)," tegas Zainuddin
Baca Juga:Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Sedangkan laporan tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi, korban tidak mengakui perbuatannya. Menurut Zainuddin, pihak Unsri secepatnya akan memberikan keterangan resmi kepada media.
"Jika semua sudah lengkap data sudah akurat, kami akan mengundang dan menjelaskan ke rekan-rekan media. Yang benar katakan benar, yang salah ya katakan salah," ucapnya.
Menurut Zainnudin, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah datang melakukan pemeriksaan dan dosen R tidak mengakui perbuatannya.
"Kamarin sudah datang tim dari Jakarta, itu pun (R) tidak mau ngomong (bicara). Kita ini minta keterangan yang sebenarnya, dan jika bisa diselesaikan secara benar. Ini (dosen R) sudah mengaku, tapi kalau ternyata pengakuannya juga salah, maka dia akan menerima hukuman dua kali. Yakni melakukan keterangan palsu, pungkasnya.
5. Unsri beri 4 saksi pada Dosen Adhitya Rol Asmi
Baca Juga:Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin
Dari keterangan kuasa hukumnya, dosen Aditya Rol Asmi mendapatkan empat sanksi. Sanksi ini diberikan oleh pihak Rektorat yakni penundaan pangkat fungsional, penundaan pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.