Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, KPK Periksa Ibunya

KPK memeriksa istri mantan Gubernur Alex Noerdin dalam kasus suap Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Tasmalinda
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:52 WIB
Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, KPK Periksa Ibunya
Istri Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin (kanan) usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),memeriksa istri mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin dalam kasus penyelidikan kasus suap bupati non aktif, Dodi Reza Alex.

Eliza selaku ibu rumah tangga dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021 yang menjerat anaknya Dodi Reza Alex Noerdin.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021 dengan tersangka DRA," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Eliza, KPK juga memanggil Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin sebagai saksi untuk tersangka Dodi.

Baca Juga:Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin

KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3—5 persen untuk Herman, dan 2—3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Pada tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Baca Juga:Dosen Cabul Universitas Sriwijaya Ditahan Polda Sumsel, Bra Hitam Korban Jadi Barbuk

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini