Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini

Polisi menahan tersangka pencabulan mahasiswi Unsri atau Universitas Sriwijaya, Senin (6/12/2021).

Tasmalinda
Senin, 06 Desember 2021 | 19:36 WIB
Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini
Oknum Dosen, pelaku cabul mahasiswi Unsri saat diperiksa di Mapolda Sumsel. Selain ditahan, oknum dosen juga mendapatkan empat sanksi dari Universitas. [Welly/JT]

SuaraSumsel.id - Dosen tersangka pelaku cabul mahasiswi Unsri atau Universitas Sriwijaya, Adhitya Rol Asmi, M.Pd ditahan Unit Dirkrimum Polda Sumsel.

Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan pedanannya di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan tersangka.

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni. 

" Oknum dosen yang cabul terhadap mahasiswi beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," ujar Hisar saat pres rilis di halaman Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet

Pihaknya menerima laporan pada 29 November 2021.

Pelaku sebagai Dosen pembimbing, Sabtu (25/9/2021) melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya yang sedang melakukan bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri

Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya. 

"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," kata Hisar. 

Menurut Hisar, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban baru terhadi satu kali, meski demikian pihaknya pun menghimbau bila ada korban lain untuk segera melaporkannya.

Baca Juga:DPRD Sumsel Kecewa, Rektor Unsri Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Kasus Pelecehan Seksual

"Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya," pungkasnya. 

Pantauan Suara.com terlihat tersangka Adhitya Rol Asmi, M.Pd masih diperiksa di ruangan unit 3 PPA Polda Sumsel yang ditemani oleh kuasa hukumnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Haji Darmawan mengungkapkan jika klainnnya mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Kami kuasa hukum dari terlapor A, memenuhi panggilan Polisi terkait kasusnya yang tengah heboh dan viral di media. Jumat kemarin klien kami tidak bisa memenuhi panggilan karena ada urusan," katanya.

Peristiwa yang dialami korban diakui kliennya. 

"Klien kami sudah mengakui perbuatan yang sedang viral di media ini benar adanya," katanya.

Pada saat kejadian, pelaku memang berada di laboratorium."Korban datang karena diberitahu oleh teman korban kalau klien kami sedang berada di Laboratorium. Saat itu korban memang ingin melakukan bimbingan skripsi," kata dia.

Korban pun dalam pemeriksaan polisi, mengaku khilaf.

"Karena klien kami khilaf maka terjadi hal seperti itu," akunya.

Terduga pelaku kekerasan seksual, Adhitya Rol Asmi, M.Pd diungkapkan sudah mendapatkan sanksi dari pihak Rektorat.

Empat sanksi di antaranya sanksi adminitrasi berupa penundaan pangkat fungsional, penundaan pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.

Sanksi lainnya, yakni diberhentikan sebagai kepala laboratorium.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini