SuaraSumsel.id - Dosen Unsri atau Universitas Sriwijaya, terduga pelaku kekerasan seksual, Adhitya Rol Asmi, M.Pd menjalani pemeriksaan perdana di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, dosen terduga pelaku sempat tidak hadir dalam pemanggilan polisi pada pekan lalu. Bersama dengan tiga kuasa hukumnya, terduga pelaku kekerasan seksual mengakui perbuatan yang dilakukannya pada mahasiswi yang melaporkannya.
"Kami kuasa hukum dari terlapor A, memenuhi panggilan Polisi terkait kasusnya yang tengah heboh dan viral di media. Jumat kemarin klien kami tidak bisa memenuhi panggilan karena ada urusan," kata Kuasa Hukum, Haji Darmawan.
Dikatakannya, peristiwa yang dialami korban diakui kliennya.
Baca Juga:DPRD Sumsel Kecewa, Rektor Unsri Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Kasus Pelecehan Seksual
"Klien kami sudah mengakui perbuatan yang sedang viral di media ini benar adanya," katanya.
Namun, sambung Haji ada juga yang perlu dikoreksi dari pemberitaan yang muncul selama ini.
"Seperti yang diberitakan, ada juga yang tidak benar," sambung ia.
Pada saat kejadian, pelaku memang berada di laboratorium."Korban datang karena diberitahu oleh teman korban kalau klien kami sedang berada di Laboratorium. Saat itu korban memang ingin melakukan bimbingan skripsi," kata dia.
Korban pun dalam pemeriksaan polisi, mengaku khilaf.
Baca Juga:Anggaran Infrastuktur Sumsel 2022 Turun, Utamakan Jembatan Tua
"Karena klien kami khilaf maka terjadi hal seperti itu," akunya
- 1
- 2