Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Pelaku Ancam Korban Pakai Samurai di Tengah Jalan

Dalam menjalankan aksinya dua tersangka begal di Palembang ini memiliki peran berbeda.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:34 WIB
Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Pelaku Ancam Korban Pakai Samurai di Tengah Jalan
Polisi tunjukkan barang bukti samurai yang dipakai begal sadis di Palembang, Sumatera Selatan. [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Dua tersangka begal sadis yang sering beraksi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Dua begal ini ditangkap di kediamannya masing-masing, Jumat (3/12/2021) sore. 

Kedua pelaku begal yang ditangkap yaitu Daryanto (46), warga jalan Srijaya, Alang Alang Lebar Palembang; dan Apriadi (30), warga jalan Wira Jaya, Siring Agung Palembang.

Dalam menjalankan aksinya dua tersangka ini memiliki peran berbeda. Daryanto berperan sebagai pembawa kendaraan dan Apriadi yang melakukan pengancaman ke korban.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa  satu unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hijau, satu unit motor Yamaha Vega R warna biru,  satu unit ponsel merk Oppo, dan satu unit senjata tajam jenis samurai.

Baca Juga:Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Terjadi di Sumsel Sepekan ke Depan

Kasubdit III Jantanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua perampok sepeda motor ini berawal dari laporan korban Eko Maradona (30).

Dalam laporannya ke polisi, jika Eko Maradona mengalami penghadangan sepeda motor oleh dua orang tak dikenal bersenjata samurai saat melintasi Lorong Cempedak, Museum Bala Putra Dewa, Sukarame Palembang pada Jumat (20/11/2021).

Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, modus kedua pelaku menagih utang terhadap pemilik kendaraan tersebut,  kedua pelaku nekat mengancam korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah samurai.

“Kendaraan korban sudah dikuasai dan dipakai oleh pelaku yang rencananya akan dijual,” ungkapnya, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Kompol Christoper Panjaitan.

Baca Juga:Kondisi Kejiwaan Anak Korban Pembunuhan Sadis Diperiksa, Pastikan Hal Ini

Sementara di hadapan polisi, tersangka Apriadi berkilah aksi begal bersenjata samurai dilandasi adanya sangkut paut utang dari pemilik kendaraan yang dinaiki korban.

“Motor itu saya simpan biar yang punya utang mau datang untuk bayar utang,” kilahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini