Diajak Bermain di Belakang Rumah, Balita Dua Tahun di Empat Lawang Dicabul

Seorang balita di Empat Lawang menjadi korban pencabulan remaja 16 tahun. Pelaku mengajak korban bermain di belakang rumah.

Tasmalinda
Jum'at, 03 Desember 2021 | 10:50 WIB
Diajak Bermain di Belakang Rumah, Balita Dua Tahun di Empat Lawang Dicabul
Ilustrasi pencabulan anak. Balita dua tahun di Empat Lawang jadi korban pencabulan.

SuaraSumsel.id - Seorang balita berusia dua tahun menjadi korban cabul seorang remaja di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kejadian ini pun sontak mengehebohkan warga desa.

Peristiwa ini bermula dari ajakan pelaku remaja ke belakang rumah. Pelaku D mengajak korban dan kakak kandungnya ke belakang rumah.

Sesampainya di lokasi tersebut, korban kemudian digendong pelaku ke dapur rumahnnya. Di lokasi ini, korban dipaksa dan akhirnya kakak korban mengetahui.

Saat mengetahui hal ini, kakak korban langsung berteriak dan mengajak sang adik pulang.

Baca Juga:Sumsel Bakal Jadi Tuan Rumah Pameran Museum Nasional 2022

Peristiwa ini pun dilaporkan kepada pihak keluarga. Ayah korban yang mendengar hal tersebut langsung membuat laporan ke polisi.

Kasus ini sudah diterima oleh pihak Polres Empat Lawang dengan nomor laporan LP/B-93/XI/2021/SPKT/RES EMPAT LAWANG.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK, MIK melalui kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

“Untuk perkara memang sudah dilaporkan orangtua u korban dan perkara masih dalam proses penyelidikan, untuk korban juga sudah dilakukan VER (visum) namun hasilnya belum keluar,” katanya.

Kanit PPA Polres Empat Lawang, Aipda A Fahrul Rozi mengatakan keluarga korban sudah melaporkan dan akan segera ditindaklanjutin.

Baca Juga:Dua Warga Sumsel Curi Data Nasabah Koperasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 UU RI thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini