- Bursa Efek Indonesia meluncurkan instrumen Exchange Traded Fund emas pada 10 Agustus 2026 di Palembang.
- Instrumen baru tersebut bertujuan memanfaatkan kebiasaan masyarakat menabung emas untuk memperluas partisipasi investor pasar modal.
- Produk investasi ini memberikan eksposur pergerakan harga emas melalui rekening efek tanpa mengharuskan penyimpanan fisik.
SuaraSumsel.id - Emas telah lama menjadi bagian dari cara masyarakat Indonesia menyimpan kekayaan. Dari perhiasan hingga batangan, logam mulia kerap dibeli sedikit demi sedikit untuk menghadapi kebutuhan masa depan. Kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin membawa kebiasaan tersebut lebih jauh, dari toko emas menuju pasar modal melalui instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas.
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Selatan, Hari Mulyono, melihat kebiasaan masyarakat membeli dan menabung emas sebagai peluang untuk memperluas partisipasi investor di pasar modal. “Investasi emas tidak membuat kaya, tapi membuat kita tetap kaya,” ujar Hari dalam kegiatan Workshop Wartawan dan Media Gathering 2026 di Palembang, Kamis (8/10/2026).
Menurut Hari, emas telah menjadi instrumen investasi yang dikenal luas dan diwariskan antargenerasi. Kebiasaan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengenalkan masyarakat pada instrumen keuangan lain, termasuk produk investasi yang diperdagangkan di bursa.
BEI Sumsel berharap masyarakat yang selama ini terbiasa membeli emas fisik dapat mengenal ETF emas sebagai alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa harus menyimpan batangan sendiri.
Baca Juga:Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
Jumlah investor pasar modal di Sumatera Selatan mencapai sekitar satu juta orang dari populasi sekitar sembilan juta jiwa. Angka ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam investasi pasar modal.
Dari toko emas menuju pasar modal
ETF emas merupakan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Berbeda dengan membeli emas batangan, investor membeli unit penyertaan produk investasi yang aset dasarnya berupa emas.
Instrumen ini resmi diluncurkan pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar modal nasional.
Melalui ETF emas, masyarakat dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas dengan bertransaksi menggunakan rekening efek pada perusahaan sekuritas yang menyediakan produk tersebut.
Baca Juga:Harga Emas Palembang Naik Lagi, Kini Tembus Rp14,3 Juta per Suku
Pembelian ETF dapat dilakukan melalui pasar sekunder dengan minimum satu lot atau 100 unit penyertaan. Artinya, modal yang dibutuhkan bergantung pada harga per unit ketika transaksi dilakukan, ditambah biaya yang berlaku.
Mekanisme ini membuat investor tidak perlu mengurus penyimpanan emas batangan secara langsung. Namun, kepemilikan unit ETF berbeda dengan kepemilikan emas fisik yang dapat dibawa pulang atau disimpan sendiri.
Dalam materi yang dipaparkan, underlying produk berupa emas murni dengan tingkat kemurnian minimum 99,5 persen berdasarkan standar LBMA atau 99,9 persen berdasarkan SNI 8060:2020 yang menjelaskan kebijakan investasi dengan alokasi minimum 95 persen pada aset emas dan maksimum 5 persen pada instrumen pasar uang, deposito, kas, serta setara kas.
Komposisi dan ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai prospektus produk yang bersangkutan. Investor sebaiknya tidak menganggap semua ETF emas memiliki struktur, biaya, dan mekanisme pengelolaan yang identik.
Bukan sekadar mengikuti tren kenaikan harga emas
Ketertarikan terhadap ETF emas tidak terlepas dari pergerakan harga emas dunia dalam beberapa tahun terakhir. Materi presentasi BEI Sumsel memperlihatkan tren kenaikan harga emas selama periode 2017–2026, dengan peningkatan yang semakin tajam pada periode terakhir.