SuaraSumsel.id - Dewan Pengupahan Daerah kota Palembang telah menetapkan jika Upah Minimum Kota atau UMK Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Kenaikan UMK kota Palembang hanya 0,53 persen atau sekitar Rp19.400.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Palembang Fahmi Atta mengatakan jika rapat Dewan Pengupahan Daerah sudah disepakati dan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan besaran UMK sudah diputuskan dari rapat Dewan Pengupahan Daerah kota Palembang.
Baca Juga:Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
Pada tahun 2020, UMK kota Palembang berada di angka Rp3,2 juta. Lalu pada tahun 2021, mengalami kenaikan Rp19.000-an, yang mencapai Rp3,28 juta.
Kenaikan yang sama juga terjadi pada tahun 2022 mendatang.
Kenaikan yang naik tidak mencapai Rp20.00 menjadi Rp3,289,409.
"Nantinya akan disetujui oleh Wali Kota Palembang," ujar Fitrianti.
Dia pun berharap kenaikan upah yang telah mengalami kesepakatan antara dua pihak yakni pihak perusahaan dan perwakilan pekerja, hendaknya ditaati.
Baca Juga:Cerita Atlet Badminton Sesalkan Cabor Tak Dimainkan di Porprov Sumsel dan 3 Berita Lainnya
"Semoga UMK ini mendorong semua pihak menerima yang dihasilkan," kata Fitrianti.