SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus suap proyek infrastuktur dengan tersangka Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin terus dilanjutkan. Empat pegawai negeri sipil atau ASN di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diperiksa KPK.
Keempat ASN diperiksa terkait mekanisme pengadaan barang dna jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang ASN Pemkab Muba sebagai saksi untuk Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
“Hari ini penyidik KPK memeriksa empat orang ASN Pemkab Muba sebagai saksi DRA,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (25/11/2021)
Baca Juga:Jalan Poros ke Sekolah Rusak, Viral Pelajar di Sumsel Gotong Royong Memperbaiki
Pemeriksaan empat orang terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka bupati Dodi Reza Alex
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav.4,” ungkapnya
Adapun keempat saksi yang dipanggil penyidik KPK di antaranya, Daud Amri PNS Pemkab Musi Banyuasin, Hendra Oktariza PNS Pemkab Musi Banyuasin, Hardiansyah PNS Pemkab Musi Banyuasin serta Suhendro Saputra PNS Pemkab Musi Banyuasin.
Penyidik KPK telah melakukan pengeledahan di kabupaten Muba dan kantor IKA Muba serta rumah pribadi Bupati Muba yang ada di Palembang.
Penyidik KPK pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB lalu, mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca Juga:Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan Dodi Reza Alex dan ajudannya di lobi salah satu hotel di Jakarta dengan barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar.