SuaraSumsel.id - Pria di Sumatera Selatan, Dicky Firmansyah (21) nekat menyebarkan video porno pacar di media sosial karena sakit hati lamaran ditolak.
Akibat tindakannya, warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang , Selasa (23/11/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan penyebar video porno ialah mantan kekasihnya. Penangkapan karena pelaporan korban APS (21) yang mengetahui jika video pornonya disebar di media sosial.
"Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku ia menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Dorong Bisnis Properti Tumbuh 10 Persen, REI Sumsel: 85 Persen Developer Bangun Rumah MBR
Akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir. Nahasnya korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih jika video syur korban berdurasi 12 detik disebar di media sosial.
"Korban dan pelaku memang sudah lama saling tahu kata sandi, sehingga dengan leluasa pelaku melakukan aksinya tersebut, motifnya sendiri diajak kembali pacaran korban tidak mau sehingga pelaku menyebarkan video tersebut," jelas Tri.
"Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara," ungkapnya.
Akun Facebook korban video tersebut disebar, dengan tujuan bahwa korban yang menyebarkannya hingga nama baiknya rusak.
Baca Juga:BI Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2021 Kisaran 2,66%-3,56%