Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati

Pria di Palembang, Sumatera Selatan menyebar foto mantan pacarnya, karena tidak terima diputus hubungan percintaannya.

Tasmalinda
Rabu, 24 November 2021 | 17:08 WIB
Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
Ilustrasi video syur 12 detik di Palembang disebar mantan pacar. [Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraSumsel.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan Dicky Firmansyah (21) sakit hati. Warga jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang diamankan karena menyebar foto syur 12 detik.

Pengakuannya di hadapan polisi, aksi menyebar foto syur tersebut dikarenakan sakit hati diputus mantan pacar.

Dia diamankan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang , Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ditangkapnya pelaku atas laporan korban berinisial APS (21), tidak lain ialah mantan pacarnya.

Baca Juga:Ini 5 Kabupaten di Sumsel yang Masih Berstatus PPKM Level 3

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan,  atas ulanya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya sendiri yang sedang berhubungan badan dengan pelaku membuat pelaku diamankan dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku ia  menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Akun Facebook korban sudah dikuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir dan korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban.

"Korban dan pelaku memang sudah lama saling tahu kata sandi, sehingga dengan leluasa pelaku melakukan aksinya tersebut, motifnya sendiri diajak kembali pacaran korban tidak mau sehingga pelaku menyebarkan video tersebut," jelas Tri.

"Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara,"  ungkapnya.  

Baca Juga:Kisruh Cabor Bulu Tangkis di Porprov Sumsel, KONI Putuskan Empat Daerah Juara Bersama

Masih dikatakan Tri, melalui akun Facebook korban video tersebut disebar, dengan tujuan bahwa korban yang menyebarkannya. 

Diakui Dicky bahwa ia dan mantan kekasihnya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah lima kali. 

"Kami sudah melakukan hubungan badan lima kali, ketika saya hendak meminta dia balikan dan bakal menikahinya dia tidak mau sehingga saya sakit hati dan nekat menyebarkan video tersebut melalui Facebook dia (korban)," ujar Dicky. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini