Pelaku AS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
- 1
- 2
Pelaku AS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini