Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Walhi Sumsel Ingatkan Pemerintah Patuhi RTRW

Sebagai langkah antisipasi bencana hidrometeorologi, Walhi meminta pemerintah daerah di Sumsel mematuhiRTRW.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 November 2021 | 12:48 WIB
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Walhi Sumsel Ingatkan Pemerintah Patuhi RTRW
Ilustrasi banjir. Walhi Sumsel ingatkan pemerintah daerah patuhi RTRW untuk antisipasi bencana hidrometerologi. [Pixabay]

SuaraSumsel.id - Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah di Sumsel. 

Sebagai langkah antisipasi bencana hidrometeorologi, Walhi meminta pemerintah daerah di Sumsel untuk mematuhi  rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri mengatakan, prakiraan BMKG intensitas curah hujan di sejumlah kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel terus mengalami peningkatan dan puncaknya pada Desember 2021.

"Melihat kondisi tersebut sejumlah daerah rawan bencana hidrometeorologi, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpeluang besar terjadi bencana dampak tidak dipatuhinya RTRW dalam melakukan pembangunan," kata Hairul Sobri, Minggu (21/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Aparat Polsek Pemulutan Sisir 6 Desa, Ini Hasil yang Didapat

Dia menjelaskan, prediksi peningkatan curah hujan tersebut perlu diantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang dapat menimbulkan kerusakan harta benda serta korban jiwa.

Bencana tersebut berpotensi terjadi di Kabupaten Musirawas, Musirawas Utara, Lubuklinggau, Empat Lawang, Lahat, Pagaralam, Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur, sehingga memerlukan perhatian khusus pemda setempat, katanya.

Menurut dia, RTRW di suatu daerah sudah ada penghitungan daya dukung maupun tampungnya, jangan diabaikan, dan perlu disiplin tinggi dalam mematuhinya karena jika tidak dapat menjadi pemicu bencana-bencana hidrometeorologi.

Penataan ruang di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu perlu diatur lebih tegas sehingga bisa dihindari pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW.

Selain itu diharapkan mampu menampung perkembangan pembangunan di daerah ke depannya, bukan seperti sekarang ini RTRW sering diabaikan dan dirobah menyesuaikan dengan kepentingan pejabat dan pemilik modal.

Baca Juga:Ini Cara Sumsel Cegah Lonjakan COVID-19 di Akhir Tahun

Rencana tata ruang wilayah di Sumsel rutin dikeluarkan oleh pemerintah daerah termasuk peta kerawanan bencananya.

Mengenai daya dukung dan daya tampung, dampak lingkungan, jasa ekosistem, efisiensi penggunaan sumberdaya alam (SDA), kerentanan dan adaptasi, serta ketahanan keanekaragaman hayati sudah menjadi pertimbangan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Permasalahannya, tidak banyak kabupaten/kota di Sumsel yang menerapkan KLHS tersebut sehingga bencana-bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor selalu terjadi pada setiap musim hujan atau ketika hujan turun cukup deras pada musim kemarau sekalipun, kata Sobri.

Sementara sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada para bupati dan wali kota untuk mematuhi RTRW dalam melakukan pembangunan daerah agar bisa dicegah terjadinya bencana hidrometeorologi.

Selain itu meminta masyarakat selalu menjaga lingkungan dan kelestarian daerah aliran sungai (DAS) serta kearifan lokal yang sudah dibangun oleh nenek moyang.

Sedangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya banjir, tanah longsor dan bencana hidrometeorologi lainnya, pihaknya melalui Dinas Sosial menyiapkan bantuan serta menyiagakan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang didukung peralatan memadai, ujar Gubernur. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini