UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah

Rapat pengupahan memutuskan jika UMP Sumsel tidak naik, atau sama dibandingkan dibanding tahun lalu.

Tasmalinda
Rabu, 17 November 2021 | 17:07 WIB
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
Ilustrasi buruh. UMP Sumsel tidak naik, buruh Sumsel tolak hasil rapat dewan pengupahan Sumsel. (Suara.com/Arga)

SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan telah memutuskan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Hasil rapat ini kemudian ditolak oleh perwakilan organisasi buruh SPSI Sumsel. Perwakilan buruh di Sumatera Selatan menolak menandatangani hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut.

Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP. 

Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP.  Semenatara, empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.

Baca Juga:Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran

"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Rabu (17/11/2021).

Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja. "Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena  tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuh ia.

Rapat Dewan Pengupahan Sumsel yang terdiri dari Pemerintah, Perwakilan pengusaha dan buruh memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 memutuskan upah UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021, sebesar Rp3,14 juta.

Dalam rapat tersebut perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin,  mengatakan pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.

Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR

 "Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya. 

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” beber dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak