WNI di Malaysia Terancam Diusir, Jika Langgar Prokes COVID-19

WNI di Malaysia terancam diusir jika tidak taat protokol kesehatan alias prokes COVID-19.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 08:59 WIB
WNI di Malaysia Terancam Diusir, Jika Langgar Prokes COVID-19
Pelaksanaan prokes COVID-19 di Malaysia

SuaraSumsel.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau para warga negara dan pekerja migran Indonesia di Malaysia menaati protokol kesehatan COVID-19.

Bila melanggar, maka mendapatkan ancaman sanksi berupa pengusiran oleh imigrasi setempat.

"KBRI senantiasa mengimbau PMI dan WNI untuk selalu mematuhi SOP protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia dalam berbagai kesempatan," ujar Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Kamis.

Yoshi mengatakan KBRI bekerja sama dengan pihak terkait di Malaysia mengimbau serta memfasilitasi WNI yang belum divaksin guna menjalani langkah tersebut guna mengurangi dampak paparan COVID-19.

Baca Juga:Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam pernyataannya mengatakan belakangan ini sering viral di media sosial isu warga negara asing yang melanggar SOP pencegahan COVID-19.

"Malahan terdapat dalam kalangan mereka yang sengaja menantang pihak berkuasa supaya mengambil tindakan kepada mereka," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud.

JIM menasihati supaya semua warganegara asing mematuhi arahan dan peraturan terkini lembaga-lembaga pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan pandemik COVID-19.

"JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan. Mereka juga akan diusir pulang ke negara asal dan dimasukkan daftar hitam dari memasuki negara ini kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," katanya.

JIM juga mengingatkan warga setempat yang menjadi sponsor atau majikan warga negara asing supaya lebih bertanggung jawab dalam memastikan warga asing patuh pada arahan dan undang-undang Malaysia. (ANTARA)

Baca Juga:Buruh di Sumsel Ancam Demonstrasi, Minta Gubernur Herman Deru Naikkan UMP 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini