Terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021 di antaranya Sumsel.
Karena itu, kalangan buruh berharap Gubernur Sumatera Selatan mempertimbangkan kenaikan UMP pada tahun 2022.
"Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan menaikan UMP tahun 2022, karena kebutuhan hidup pekerja akan meningkat. Harga kebutuhan bahan pokok naik di pasaran," sambung ia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin mengatakan keputusan mengenai UMP Sumsel masih akan menunggu kebijakan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Baca Juga:UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
"Belum, masih belum final. Hasil sidang dewan pengupahan akan disampaikan Gubernur," ujarnya.
Tahun ini, terdapat enam daerah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sendiri sementara 11 daerah lainnya memakai standar UMP.
Kota yang menghitung sendiri UMK di antaranya, Pemkot Palembang, Banyuasin, Muba, Muara Enim, Mura dan OKU Timur.
Sedangkan UMK untuk enam daerah lain yang tertinggi di antaranya Mura Rp3.299.758 dan terendah di Banyuasin Rp3.194.895.
Empat daerah lainnya, Palembang Rp3.270.930,78, Muara Enim Rp3.263.447, Muba Rp3.251.832 dan OKU Timur Rp3.218.655.