SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan yang dihadiri perwakilan Pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Dengan demikian, UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021 sebesar Rp3,14 juta.
Tidak adanya kenaikan upah pada tahun 2022 ini, perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.
Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP. Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP.
Baca Juga:Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.
"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya.
Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja.
"Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan, pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
"Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya.