UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

UMP Sumatera Selatan bakal diumumkan pada pekan ini.

Tasmalinda
Rabu, 17 November 2021 | 16:04 WIB
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
Ilustrasi upah. UMP Sumsel pada 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan yang dihadiri perwakilan Pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.

Dengan demikian, UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021 sebesar Rp3,14 juta.

Tidak adanya kenaikan upah pada tahun 2022 ini, perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.

Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP. Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP. 

Baca Juga:Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran

Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.

"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya.

Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja. 

"Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena  tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuhnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin,  mengatakan, pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.

Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR

 "Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya. 

Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Susilawati menambahkan rapat dewan pengupahan yang telah menghasilkan keputusan akan dilaporkan kepada Gubernur Sumsel.

 "Belum diputuskan Gubernur. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dulu baru bisa diumumkan berapa UMP tahun 2022 yang tertera pada SK," bebernya. 

Hasil rapat itu telah dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan pada Gubernur oleh perwakilan Biro Hukum yang juga menjadi salah satu Dewan Pengupahan Provinsi.

 "Selanjutnya akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November nanti, tapi dikarenakan saat itu jatuh hari Minggu, akan diumumkan sebelum tanggal tersebut. Semoga Jumat (19/11) nanti sudah bisa diumumkan, paling lambat Sabtu," tutupnya.

Untuk tahun 2021, pihaknya juga belum mengetahui kabupaten/kota mana saja yang bakal menetapkan UMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak