Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Susilawati menambahkan rapat dewan pengupahan yang telah menghasilkan keputusan akan dilaporkan kepada Gubernur Sumsel.
"Belum diputuskan Gubernur. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dulu baru bisa diumumkan berapa UMP tahun 2022 yang tertera pada SK," bebernya.
Hasil rapat itu telah dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan pada Gubernur oleh perwakilan Biro Hukum yang juga menjadi salah satu Dewan Pengupahan Provinsi.
"Selanjutnya akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November nanti, tapi dikarenakan saat itu jatuh hari Minggu, akan diumumkan sebelum tanggal tersebut. Semoga Jumat (19/11) nanti sudah bisa diumumkan, paling lambat Sabtu," tutupnya.
Baca Juga:Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
Untuk tahun 2021, pihaknya juga belum mengetahui kabupaten/kota mana saja yang bakal menetapkan UMK.
Tahun 2021, enam daerah yang menetapkan UMK sendiri, sedangkan 11 lainnya memakai UMP. "Menetapkan UMK dan menghitung sendiri Pemkot Palembang, Banyuasin, Muba, Muara Enim, Mura dan OKU Timur untuk. Sementara 11 daerah lain pakai UMP," katanya.
Untuk tahun ini, UMP Sumsel yang ditetapkan melalui SK Gubernur 2020alu, sebesar Rp3.144.446.
UMK untuk enam daerah lain, tertinggi ada di Mura Rp3.299.758 dan terendah di Banyuasin Rp3.194.895. Empat daerah lainnya, Palembang Rp3.270.930,78, Muara Enim Rp3.263.447, Muba Rp3.251.832 dan OKU Timur Rp3.218.655.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” bebernya.