Usai melumpuhkan MD, kemudian kedua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu tiga pelaku lainnya.
Kemudian oleh tersangka Rambo, korban yang sudah terluka dipukul mengunakan kayu.
Istri korban yang mengetahui suaminya dianiaya para perampok, ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku mengunakan kain.
Lalu tangan dan kaki EE diikat dengan mengunakan tali rapia. Kejinya, salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok, memperkosa korban yang sudah ketakutan.
Baca Juga:Kawanan Perampok yang Gasak Uang Nasabah Bank di Lampung Utara Ditangkap di Jakarta
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, berdasarkan penuturan pelaku yang sudah tertangkap, otak pelaku berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk hasil kejahatan pelaku (Rambo) mendapat bagian Rp1 juta,” kata AKP M.Tohirin.
Kasat mengatakan, para pelaku selain membacok suami dan memperkosa istri korban, juga merampas satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, uang Rp700 ribu, satu buah handphone serta satu buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka Rambo dijerat dengan pasal l 365 KUHP.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Bekuk 4 Perampok Rp 400 Juta di PIK, Ini Perannya