“Untuk hasil kejahatan pelaku (Rambo) mendapat bagian Rp1 juta,” kata AKP M.Tohirin.
Kasat mengatakan, para pelaku selain membacok suami dan memperkosa istri korban, juga merampas satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, uang Rp700 ribu, satu buah handphone serta satu buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka Rambo dijerat dengan pasal l 365 KUHP.
Baca Juga:Kawanan Perampok yang Gasak Uang Nasabah Bank di Lampung Utara Ditangkap di Jakarta