SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari kabupaten Ogan Ilir menahan dua orang tersnagka dalam dugaan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip.
Nilai anggaran proyek mencapai Rp4,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, pendanaan proyek dari APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan yakni SB, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan ZA yang merupakan mantan oknum LSM dan menjadi kuasa Direktur PT FCB.
Diketahui proyek jalan tersebut dikerjakan saat masa kepemimpinan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Baca Juga:1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dua tersangka turun dari lantai dua Kantor Kejari Ogan Ilir dengan menggunakan rompi tahanan.
Keduanya dititip untuk ditahan di lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi menetapkan dua tersangka korupsi peningkatan jalan Rantau Alay-Simpang Kilip diduga tidak menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.
“Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 UU tipikor no 31 tahun 1999 diubah jadi UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi.
Baca Juga:Gelar Vaksinasi, Gerindra Sumsel Bagikan Paket Sembako kepada Peserta Vaksin