Selain Anita polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan menjual bayi tersebut kepada pasang yang belum dikaruniai anak.
Ketiganya yakni Nazori alias Gatot, Putri Anggraini, Rohima alias iim.
Diketahui bayi dijual seharga Rp7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan.
Baca Juga:Urus Adminduk di Kantor Disdukcapil, Warga Musi Banyuasin Dapat Bonus Vaksin Covid-19