Ikut Nikmati Uang Penjualan Bayinya Sendiri, Sang Ayah Gunakan untuk Beli Sabu

penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Bobi (28), ayah kandung bayi, sebagai tersangka penjualan bayi

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:31 WIB
Ikut Nikmati Uang Penjualan Bayinya Sendiri, Sang Ayah Gunakan untuk Beli Sabu
Bobi (baju hijau), jadi tersangka penjualan bayinya sendiri di Palembang, Sumsel. [Sumselupdate.com]

Perantara penjual bayi membujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah.

Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahannya menikah siri.

“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjarat,” terang Kasat.

Baca Juga:Urus Adminduk di Kantor Disdukcapil, Warga Musi Banyuasin Dapat Bonus Vaksin Covid-19

Sebagaimana diketahui Anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang wanita bernama Anita (25). Tersangka ditangkap usai menjual anak kandungnya sendiri berusia 40 hari pada Kamis (21/10/21) lalu.

Selain Anita polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan menjual bayi tersebut kepada pasang yang belum dikaruniai anak.

Ketiganya yakni Nazori alias Gatot, Putri Anggraini, Rohima alias iim.

Diketahui bayi dijual seharga Rp7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga:4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini