SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Jumat (29/10/2021).
Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Selain penjara, juga denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu juga terdakwa diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan subsider kurungan penjara 10 bulan.
Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1.
“Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dan tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang," ujar Ketua Hakim Sahlan Effendi.
Usai hakim melakukan ketuk palu atas vonis terhadap Juarsah keluarga Juarsah menyambut vonis tersebut dengan isak tangis. Saat Juarsah keluar dari ruang persidangan istri, anak dan keluarga Juarsah langsung mendekati Juarsah untuk memeluk dan memberikan semangat kepadanya.
Pantauan di lapangan, Juarsah tampak tegar atas vonis yang diberikan hakim. Sementara keluarga Juarsah tampak tak terima bahkan saat Juarsah naik ke dalam mobil Brimob ada satu kerabat Juarsah yang pingsan dan keluarga yang lain tetap menangis.
"Saya belum terima putusan terssbut ini belum selesai dan fikir - fikir lagi," katanya singkat.
Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
Juarsah Bupati Nonaktif Muaraenim terlibat kasus korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas kasus ini Juarsah dinilai JPU telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor.
Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang.
Juarsah ditangkap, lantaran diketahui ada fee aliran dana saat kasus OTT ini terjadi. Juarsah saat itu ikut menikmati fee saat masih menjadi wakil bupati 2018-2019.
Jaksa KPK, Muhammad Nur Azis masih mempertimbangkan vonis hakim pengadilan Tipikor ini.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung