Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Menangis di Ruang Sidang

Keluarga sempat menangis saat mendengarkan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun pada Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Menangis di Ruang Sidang
Bupati Juarsah (peci hitam) {Suara.com/Welly JS)

SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Selain penjara, juga denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu juga terdakwa diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan subsider kurungan penjara 10 bulan.

Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara. 

Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan  korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1.

“Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dan tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang," ujar Ketua Hakim Sahlan Effendi. 

Usai hakim melakukan ketuk palu atas vonis terhadap Juarsah keluarga Juarsah  menyambut vonis tersebut dengan isak tangis. Saat Juarsah keluar dari ruang persidangan istri, anak dan keluarga Juarsah langsung mendekati Juarsah untuk memeluk dan memberikan semangat kepadanya. 

Pantauan di lapangan, Juarsah tampak tegar atas vonis yang diberikan hakim. Sementara keluarga Juarsah tampak tak terima bahkan saat Juarsah naik ke dalam mobil Brimob ada satu kerabat Juarsah yang pingsan dan keluarga yang lain tetap menangis. 

"Saya belum terima putusan terssbut ini belum selesai dan fikir - fikir lagi," katanya singkat. 

Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

Juarsah Bupati Nonaktif Muaraenim terlibat kasus korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas kasus ini Juarsah dinilai JPU telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor. 

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang.

Juarsah ditangkap, lantaran diketahui ada fee aliran dana saat kasus OTT ini terjadi. Juarsah saat itu ikut menikmati fee saat masih menjadi wakil bupati 2018-2019. 

Jaksa KPK, Muhammad Nur Azis masih mempertimbangkan vonis hakim pengadilan Tipikor ini.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini