SuaraSumsel.id - Penyelidikan atas kasus perdagangan bayi di Palembang, Sumatera Selatan masih berlanjut. Sejumlah pihak diamankan termasuk orang tua yang membeli bayi perempuan yang baru berusia 40 hari tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui jika, bayi tersebut setelah diserahkan ibu kandungnya, Anita dibawa ke Dusun Talang Tebaris Ranau Kabupaten OKU Selatan. Keduanya membayar Rp7 juta agar dapat memiliki sang bayi.
Bayi itu pun kini sudah berada di Polrestabes, sekaligus kedua orang tua yang membelinya juga masih dalam pemeriksaan.
Dari pantauan Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terlihat bayi dari pasangan Anita dan Bobi ini, dalam keadaan sehat.
Baca Juga:Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Orang tua yang membeli bayi sangat berkeinginan memiliki anak, karena setelah tujuh tahun pernikahannya belum juga dikaruniai buah hati.
“Di kita bayi tersebut baru lima hari berada di Dusun Talang Tebaris Ranau Kabupaten OKU Selatan,” ujar Maliki (36), di halaman Polrestabes Palembang, Kamis (28/10/2021).
Maliki terseret kasus ini karena dianggap menjadi penadah bayi tersebut.
Padahal, katanya ia tertarik dengan bayi tersebut, karena sudah tujuh tahun menikah namun belum memiliki keturunan.
“Ada tawaran dari kakak ipar bayi itu, kita disuruh siapkan uang Rp7 juta untuk mendapatkan bayi tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
Bayi tersebut kini diberi nama Marlinda. Nama pemberian istrinya Mardiana.