- SKK Migas Sumbagsel menargetkan pengeboran 130 sumur baru pada tahun 2026 guna memperkuat produksi nasional.
- Rencana ini disampaikan dalam pertemuan SKK Migas dan FJM di Palembang pada Senin (2/3/2025) oleh Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi.
- Proses verifikasi legalisasi sekitar 22.000 sumur masyarakat juga sedang berjalan merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
SuaraSumsel.id - Di tengah gejolak konflik Timur Tengah yang kembali memicu fluktuasi harga minyak dunia, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat produksi energi nasional. Sebanyak 130 sumur minyak baru ditargetkan akan dibor sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak nasional.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri, dalam acara Silaturahmi Ramadan 1447 H/2026 M SKK Migas–KKKS Wilayah Sumatera Selatan bersama Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel di Arya Hotel Palembang, Senin (2/3/2026).
“Pada prinsipnya, SKK Migas akan menaikkan jumlah sumur yang dibor. Targetnya cukup besar untuk mendukung produksi nasional,” ujar Safei.
Langkah peningkatan pengeboran ini merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional. Saat ini, produksi minyak Indonesia berada di kisaran 605.000 barel per hari, sementara kebutuhan domestik telah melampaui 1 juta barel per hari. Selisih kebutuhan tersebut masih harus dipenuhi melalui impor minyak dari luar negeri.
Baca Juga:BSB Mobile Perkuat Strategi Digital Bank Sumsel Babel, Transaksi Harian Kini Lebih Praktis
Dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, pemerintah mendorong peningkatan produksi dalam negeri. Sejumlah area produksi di Prabumulih dan Muara Enim masuk dalam target pengeboran baru. Operator besar seperti Pertamina Hulu Rokan juga memiliki target produksi yang signifikan di kawasan ini.
Dengan tambahan 130 sumur baru, wilayah Sumbagsel diproyeksikan tetap menjadi salah satu kontributor penting terhadap lifting minyak nasional pada 2026.
Sumur Masyarakat Masih Diverifikasi
Selain rencana pengeboran sumur baru oleh kontraktor migas, perhatian pemerintah juga tertuju pada sumur minyak masyarakat, yakni sumur yang dikelola secara tradisional oleh warga di sejumlah wilayah penghasil minyak, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selama bertahun-tahun, sumur-sumur ini beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Sebagian merupakan sumur tua peninggalan operasi lama perusahaan migas, yang kemudian digarap kembali oleh masyarakat menggunakan peralatan sederhana.
Baca Juga:Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Dilihat di Sumsel, Ini Jam Puncaknya di Palembang
Untuk menata aktivitas tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat. Regulasi ini membuka ruang legalisasi bagi sumur yang sudah ada sebelumnya, agar dapat dikelola secara lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta negara.
Namun aturan tersebut tidak memperbolehkan pembukaan sumur baru oleh masyarakat. “Faktanya di lapangan masih ditemukan sumur masyarakat yang baru dibuat. Ini yang perlu dirapikan dan ditertibkan,” kata Safei.
Saat ini, pemerintah bersama SKK Migas dan pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan verifikasi sumur masyarakat. Proses tersebut meliputi pencocokan koordinat lokasi sumur, validasi jumlah sumur yang ada, serta penentuan lembaga pengelola yang sah.
Dalam skema yang diatur pemerintah, sumur masyarakat nantinya harus dikelola melalui koperasi, BUMD, atau badan usaha resmi seperti UMKM, sehingga aktivitas produksi dapat diawasi serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Hingga kini, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi daerah yang paling maju dalam proses penataan tersebut. Proses perizinan sumur masyarakat di wilayah ini telah dinyatakan rampung.
Meski demikian, kontribusi produksi riil dari sumur masyarakat tersebut masih belum dapat dipastikan sepenuhnya. Hal ini karena ada juga sumur yang tercatat dalam pendataan diduga sudah tidak lagi aktif atau tidak menghasilkan minyak.