SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah atau Polda Sumsel berhasil menangkap 22 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2021).
Selain mengamankan 22 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok.
Barang bukti lainnya, alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek serta 500 kilogram tandan buah sawit.
Dari 22 orang tersangka yang dtangkap, tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan. Selebinya, sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.
Baca Juga:Peletakan Batu Pertama Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel Desember 2021
“Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, saat merilis ungkap kasusnya, Senin (25/10).
Sementara kuasa hukum PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk, Agus Lawyer mengungkapkan jika kejadian in sebenarnya sempat menciptakan ketidaknyaman dan keresahan. Karena itu, ia mengharapkan agar semua pihak mematuhi peraturan hukum. Sejak awal menjalankan aktivitas usaha mendapatkan payung hukum dari pemerintah daerah (Pemkab) setempat.
"Semoga tidak ada lagi aksi anarkis, penjarahan ataupun tindakan pidana lain terjadi di kebun usaha Lonsum. Semoga masyarakat menjadi cerdas dalam bertindak dan tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Kami (Lonsum) berterima kasih dan mengapresiasi Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Melakukan langkah tegas menangkap para pihak yang melakukan tindakan pidana di kebun Lonsum,"tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana tentunya memberikan ketenangan dan kenyamanan khususnya PT Lonsum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan umumnya kepada para investor yang beraktivitas di Provinsi Sumsel.
Baca Juga:Sumsel Dinobatkan "Display" Ekonomi Pulau Sumatera, tapi Hadapi Masalah Ini
"Lonsum berharap kepada pihak lainnya dan masyarakat untuk tidak percaya dengan isu-isu yang merugikan. Sehingga, melakukan tindak pidana seperti yang terjadi di Divisi 5 Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan wilayah usaha lainnya di Provinsi Sumsel,"jelas dia.
"Intinya Lonsum tidak menginginkan adanya tindakan pidana yang terjadi. Mari bersama kita menahan diri dan menempuh jalur yang baik dalam menyelesaikan masalah. Jangan, melibatkan orang atau kelompok lain yang tidak tahu apa-apa. Tanpa didasari dasar hukum dan fakta yang benar,"kata Agus Effendi.