SuaraSumsel.id - Sebanyak 22 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ditangkap Ditreskrim Polda Sumsel.
Selain mengamankan 22 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok.
Selain itu, alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek serta 500 kilogram tandan buah sawit.
Dari 22 orang tersangka yang dtangkap, tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan. Lalu 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.
Baca Juga:Sumsel Dinobatkan "Display" Ekonomi Pulau Sumatera, tapi Hadapi Masalah Ini
“Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, saat merilis ungkap kasusnya, Senin (25/10).
Hisar mengatakan, para tersangka sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu. Korban yang mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021.
“Modusnya, para tersangka ini sudah tahu kondisi kebun dan mempersiapkan alat dan sebagainya sebelum menggelar aksinya. Sudah terorganisir, daan saat ini masih dalam pengembangan kita,” pungkasnya.